Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, tengah menangani perkara kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang pria berinisial GDO diamankan LS karena diduga melakukan pencurian. Pada saat diamankan, ditemukan sebilah senjata tajam dari penguasaannya.
Sejauh ini barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat berujung runcing, berwarna hitam, serta gagang kayu berwarna cokelat. Atas temuan tersebut, kepemilikan senjata tajam kemudian diproses sebagai perkara terpisah.
Kronologis pelaporan bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.51 WIB, saat seorang warga berinisial LS mendatangi Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan. Ia melaporkan bahwa dirinya bersama rekannya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Hotel Crystal dan menemukan senjata tajam dari tangan terduga pelaku.
Pada awalnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pancur Batu karena berkaitan dengan laporan pencurian. Namun, saat LS meminta agar perkara senjata tajam diproses, pihak Polsek Pancur Batu menyarankan pelaporan dilakukan di Polsek Medan Tuntungan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntuntungan. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pengecekan TKP, koordinasi antar-polsek, pemeriksaan terhadap terlapor dalam perkara pencurian, pemerasan,senjata tajam dan pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Terlapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam tersebut adalah GDO. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Wijayanto menyampaikan bahwa perkara kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi alat bukti dan memperjelas peristiwa pidana yang terjadi.
“Perkara masih dalam pendalaman. Penyidik sedang mengkaji seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap LS pada 9 Desember 2025. Meski yang LS hadir di Polsek Medan Tuntungan, namun tidak bersedia memberikan keterangan dan meninggalkan kantor tanpa izin.
Saat ini, perkara kepemilikan senjata tajam tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.