Polsek Medan Tembung menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol), Aldi Trianggara (20), dalam kasus yang sempat viral di media sosial. Aksi kekerasan ini menarik perhatian publik karena videonya tersebar luas.
Ketiga pelaku yang diamankan pada Selasa, 18 November 2025, adalah Fery Irawan (39), warga Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali; Aska Leman Nasution (30), warga Jalan Pasaribu Desa Tanjung Rejo; dan Tio Prayogi (27), warga Simpang Jalan H. Anif Desa Sampali. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui ikut serta melakukan kekerasan secara bersama terhadap driver ojol. Para tersangka diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pelaku pertama Heriadi alias Bewok (44) ditangkap pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.25 WIB di simpang SPBU Jalan H. Anif. Bewok sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Williem Iskandar.
Korban pengeroyokan mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh akibat serangan sekelompok orang yang dikenal sebagai Pak Ogah.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1089/VII/2025 dan ditangani oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, SH. Operasi penangkapan digelar dini hari untuk memastikan pelaku diamankan dalam keadaan sehat.
Peristiwa kejadian sendiri terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di Jalan H. Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan. Video penganiayaan yang viral mendorong korban segera melapor ke Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk meningkatkan respons cepat terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat