Suara alat berat menggema di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Bangunan megah berwarna hijau—Diskotek Marcopolo—yang juga berfungsi sebagai markas Ormas GRIB Jaya Sumut, resmi diratakan dengan tanah oleh aparat gabungan, Kamis (14/8/2025).
Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Gedung itu disebut tak mengantongi izin apapun, baik izin mendirikan bangunan (IMB), persetujuan bangunan gedung (PBG), maupun izin operasional hiburan malam. Lebih dari itu, lokasi tersebut dilaporkan menjadi pusat peredaran narkoba oleh masyarakat dan pihak kepolisian.
Tak hanya Marcopolo, dua tempat hiburan lainnya—Diskotek Blue Star dan Cafe Duku Indah—juga dihancurkan oleh gabungan Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemprov Sumut.
Kemenkopolhukam Turun Tangan
Melihat maraknya peredaran narkoba di Sumatera Utara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) langsung memberi atensi. Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam, menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan Forkopimda untuk membahas langkah-langkah strategis.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumut beserta jajaran atas tindakan penertiban tempat hiburan malam yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” kata Desman.
Data Mengejutkan: 1,5 Juta Pengguna Narkoba di Sumut
Desman membeberkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sangat mengkhawatirkan:
Diperkirakan 10,49 persen penduduk Sumut atau sekitar 1,5 juta orang terpapar narkoba.
Melihat kondisi ini, Menteri Polhukam Budi Gunawan telah memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke Sumut guna memperkuat koordinasi penanganan narkotika dan ormas bermasalah.
Markas Ormas Melawan
Saat eksekusi berlangsung, anggota Ormas GRIB Jaya sempat melakukan perlawanan, termasuk menghadang alat berat dan melempari petugas dengan batu. Namun kehadiran Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Irjen Whisnu Hermawan, dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto memastikan bahwa penertiban tetap berjalan.
“Kita hadir di sini untuk menjawab keresahan masyarakat. Bangunan ini ilegal dan digunakan untuk aktivitas terlarang,” tegas Bobby Nasution.
Ormas Bisa Dibubarkan
Kemenkopolhukam juga menyoroti keterlibatan ormas dalam kegiatan kriminal. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah berhak:
-
Mencabut izin operasional
-
Membekukan badan hukum
-
Menjatuhkan sanksi pidana jika ormas melanggar hukum
“Kalau melanggar pasal 59 hingga 63, ormas bisa dibubarkan dan pengurusnya bisa diproses hukum,” tegas Desman.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Aksi penghancuran tempat hiburan malam di Sumut menandai dimulainya babak baru: penegakan hukum terhadap narkoba dan ormas bermasalah tanpa kompromi. Dukungan dari Kemenkopolhukam menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak akan membiarkan Sumut tenggelam dalam jaringan narkotika dan premanisme.