Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, diwakili oleh Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kegiatan ini ditujukan kepada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Acara berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Pematangsiantar, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (22/08/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta jajaran pemerintah kota. Dari pihak Kejari Pematangsiantar, hadir Kasubsi 1 Intelijen Edward Anthony Guntoro Pasaribu SH MH, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Jonny Panggabean SH MH, dan Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Mariana Marta Herawati Silaen SH MH.
Dalam sambutannya, Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menjelaskan beberapa area strategis dalam pencegahan korupsi, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan.
“Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) bukan hal baru bagi kita. Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pencegahan yang sudah berjalan sehari-hari, agar tujuan pemerintah daerah dapat tercapai dengan baik,” ujar Herri.
Herri juga menegaskan bahwa MCSP telah dijalankan secara kolaboratif dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Melalui sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kami diingatkan untuk lebih waspada dan memahami bahwa setiap kesalahan akan berujung pada konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Jonny Panggabean, menekankan pentingnya pencegahan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi. “Pemahaman tentang risiko dan dampak korupsi sangat penting agar seluruh jajaran pemerintahan tidak terjerumus dalam praktik koruptif, baik disengaja maupun tidak,” ujarnya.
Jonny menambahkan bahwa kesadaran diri dan sinergi antara aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan di Kota Pematangsiantar dapat semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutupnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Kejari Pematangsiantar, Mariana Marta Herawati Silaen.