Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (bongkar toko) yang beraksi di Jalan Selamat No. 11 A-B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga anggota komplotan yang terdiri dari dua pria dan satu perempuan, setelah mencuri ratusan slop rokok senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M. mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mhd Khaidir (22), Intan Humairah (20), dan Mujiburahman (30). Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, M. Nasir (47), warga Jalan Garu I Gang Jadi No. 161, Kelurahan Harjosari III, Kecamatan Medan Amplas.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan komplotan ini pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekira pukul 05.45 WIB. Saat korban membuka toko, ia mendapati 120 slop rokok berbagai merek senilai Rp39 juta telah hilang,” jelas AKP Dwi Himawan.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku Mhd Khaidir masuk ke dalam toko serta mengambil barang dagangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera bergerak melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis, 30 Oktober 2025, tim berhasil menangkap ketiga anggota komplotan di lokasi berbeda. Pelaku utama Mhd Khaidir ditangkap terlebih dahulu di tempat kosnya di Jalan Jermal VII Gang Subur, Medan Denai. Dari tangan tersangka, petugas menyita 31 bungkus rokok berbagai merek, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku lainnya, Khaidir mencoba kabur ke arah semak-semak di kawasan Jermal XV. Meski sudah diberikan tembakan peringatan, ia tetap berupaya melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kaki kirinya. Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pelaku lainnya, Intan Humairah dan Mujiburahman, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Intan berperan menjemput Khaidir setelah mencuri rokok, sedangkan Mujiburahman berperan membuka pintu toko dan menyuruh Khaidir mengambil rokok dari dalam toko korban.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/686/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat oleh korban M. Nasir pada 16 Oktober 2025 pukul 15.29 WIB, dan diterima oleh Aiptu Gapa Siburian selaku Ka SPKT Polsek Medan Area. Dari laporan tersebut diketahui bahwa korban kehilangan berbagai jenis rokok, antara lain 10 slop Sampoerna besar, 20 slop Sampoerna kecil, 20 slop Surya besar, 40 slop Surya kecil, dan 20 slop Magnum, dengan total kerugian mencapai Rp39.860.000.
Kini ketiga anggota komplotan tersebut telah diamankan di Mapolsek Medan Area bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M. menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Area. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Keberhasilan Polsek Medan Area dalam mengungkap komplotan pembobol toko ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.