Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga dinilai lamban dan tidak profesional oleh Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan, kuasa hukum pelapor Eviwati Sirait. Dalam siaran pers resmi, mereka menilai penyidikan yang telah berjalan lebih dari enam bulan tidak menunjukkan kemajuan berarti, meskipun Polres Pematangsiantar telah menetapkan tersangka sejak 2 Mei 2025.
“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” ujar kuasa hukum Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM, didampingi Rio Victori Sipayung, S.H.
Kronologi dan Kejanggalan
Menurut kuasa hukum, laporan dugaan penganiayaan itu masuk pada 12 Februari 2025. Namun, penanganannya disebut sarat kejanggalan. Salah satu yang disoroti adalah peralihan penanganan kasus dari Unit PPA ke Unit Jatanras I, tanpa penjelasan yang jelas dari pihak penyidik.
Pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, juga disebut mengalami penundaan berkali-kali. Bahkan, surat panggilan diterima setelah tanggal pemeriksaan terlewat, sehingga pemeriksaan baru dilakukan pada 17 Juli 2025 setelah desakan dari pihak kuasa hukum.
“Ironisnya, setelah kami laporkan dugaan pelanggaran ke Divpropam Polri awal Agustus, Polres malah kembali mengirim SP2HP tertanggal 27 Agustus, menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan. Padahal status tersangka sudah ditetapkan sejak Mei,” tegas Hermanto.
Desakan Terhadap Pimpinan Polri
Pihak kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk menuntaskan perkara ini secara serius dan tanpa intervensi. Mereka juga meminta Kapolda Sumut serta Kapolri untuk turun tangan mengawasi jalannya proses hukum yang dinilai tidak transparan dan inkonsisten.
“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga menyangkut wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” tambahnya.
Respons Divpropam Mabes Polri
Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Mabes Polri, bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam, tertanggal Agustus 2025. Surat itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan pada 11 Agustus 2025, melalui surat bernomor 021/Dum-Propam/VIII/2025.
Dalam keterangannya, Divpropam menyatakan laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, dan selanjutnya dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto.