Tim Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.Jumat(25/07/2025)
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkotika di kawasan barak-barak atau yang dikenal dengan sebutan “Barak Babi” di desa tersebut, yang mulai meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan secara intensif di lokasi.
Dirresnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa wilayah ini memang menjadi perhatian khusus karena aktivitas peredaran narkotika yang cukup massif. “Di lokasi tersebut, terdapat sistem piket loket barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkotika secara terbuka. Oleh karena itu, kami melakukan pengintain dan penyergapan secara terencana untuk menindak tegas para pelaku,” jelas Kombes Jean Calvijn.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika adalah seorang laki-laki yang bertugas piket di loket barak-barak, selalu membawa tas samping berwarna hitam dan mengenakan kaos hitam. Dengan melakukan pengintain , petugas mendekati lokasi dan berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat upaya penyergapan, pelaku yang diketahui bernama Jefrianton alias Jefri (46 tahun), sopir, dengan alamat Jl. Mapelindo, Desa Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,75 gram bruto, 13 bungkus ganja siap edar seberat 34,32 gram bruto, satu unit timbangan elektrik, tiga alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Dalam proses interogasi, Jefrianton mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dwi dan dirinya hanya bekerja sebagai karyawan yang digaji Rp 50.000 per hari oleh Dwi.
Selain Jefrianton, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terkait kasus ini, yaitu:
- Hardi Surbakti (43 tahun), petani, beragama Kristen, beralamat di Pasar Pintar, Desa Purwo Binangun, Kec. Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
- Edi Syahputra (42 tahun), sopir, beragama Islam, beralamat di Jl. Gunung Bendahara Tanah Seribu, Desa Puji Dadi, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
- Budianto alias Budi (45 tahun), wiraswasta, beragama Islam, beralamat di Gang Getuk 24, Desa Puji Dadi, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan test kit narkotika serta pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan jenis dan kadar narkotika yang diamankan.
Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang haram tersebut dan menjaga ketentraman masyarakat.(DEV)