Kasus mutilasi sadis menggemparkan Jawa Timur. Seorang perempuan asal Lamongan, Tiara Angelina Saraswati (25), tewas dibunuh dan dimutilasi menjadi 65 bagian di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Potongan tubuh korban ditemukan berserakan di jurang sedalam 15 meter di Jalan Raya Pacet–Cangar, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025). Potongan pertama berupa telapak kaki ditemukan warga bernama Suliswanto (30) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyatakan potongan tubuh itu berasal dari korban mutilasi yang dilakukan kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24), asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. “Hubungan keduanya kerap diwarnai konflik. Tersangka mengaku tertekan dengan gaya hidup korban serta sakit hati karena sering cekcok,” kata Ihram, Senin (8/9/2025).
Ihram menegaskan hubungan Alvi dan Tiara bukan pernikahan sah. “Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan suami istri belum sah,” ujarnya.
Peristiwa berawal Minggu (31/8/2025) malam. Alvi pulang larut dan mendapati pintu kamar kos dalam keadaan terkunci. Setelah menunggu satu jam, pintu akhirnya dibuka korban dengan nada marah. “Pada saat pintu dibukakan, dengan peristiwa yang sama, layaknya seorang wanita dalam kondisi yang marah dengan kosa kata yang tidak pada umumnya,” tutur Ihram.
Pelaku yang emosi lalu mengambil pisau dan menusuk leher korban hingga tewas. “Kemudian pelaku langsung melakukan pemotongan di kamar mandi kos, dan kepala korban ditemukan disembunyikan di belakang lemari,” tambah Ihram.
Polisi berhasil menangkap Alvi di kamar kos Lidah Wetan pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.