Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap berbagai tindak kejahatan mulai dari pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor hingga peredaran narkoba. Dalam kurun waktu satu bulan, Operasi Kancil Toba 2025 dan kegiatan rutin kepolisian membuahkan hasil signifikan: 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, 1 kasus penadahan ranmor, serta 103 kasus narkotika dengan total 140 tersangka.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur, SH, SIK, MH menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di lapangan apel Mapolres, Rabu (29/10/2025) pukul 09.00 WIB. Hadir mendampingi Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH, MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para KBO, Kanit, penyidik, serta insan media.
Dalam pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor, sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan dari berbagai lokasi pemukiman dan jalan umum di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Waktu kejadian paling sering terjadi pada malam hari (4 kasus), pagi hari (3 kasus), dan siang hari (1 kasus).
Barang bukti yang disita di antaranya 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 2 STNK, 2 kunci motor, 1 kaos, 1 jaket, 2 plat kendaraan, 1 unit HP Vivo Y12, 1 charger HP, dan 2 kotak HP. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.
“Satuan Reskrim dalam Operasi Kancil Toba 2025 berhasil mengungkap seluruh kasus curanmor hanya dalam waktu satu bulan. Semua tersangka akan diproses hukum secara tuntas,” tegas AKBP Sah Udur.
Sementara itu, untuk kasus narkotika periode Maret–Oktober 2025, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 103 kasus dengan 140 tersangka, terdiri dari 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan, dan 1 anak perempuan. Sebanyak 137 di antaranya merupakan pengedar, sementara 3 lainnya pengguna.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, 253 butir ekstasi, 127 unit HP, 25 timbangan elektrik, uang tunai Rp42.425.000, 20 unit sepeda motor, dan 2 unit mobil.
“Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 154.461 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika di Kota Pematangsiantar,” ujar Kapolres.
AKBP Sah Udur menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras seluruh personel Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melapor bila mengetahui adanya tindak kriminal atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya agar segera ditindaklanjuti.