Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial Usman alias Man (40), warga Jalan Platina VI Gang Perjuangan, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Platina IV Gang Perjuangan, Lingkungan X, menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Bertindak cepat, tim dari Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan operasi (undercover buy). Petugas memesan satu paket sabu seharga Rp100.000 kepada tersangka. Saat Usman hendak menyerahkan barang tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
-
5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 1,42 gram
-
1 buah dompet kecil
-
Uang tunai sebesar Rp180.000, diduga hasil penjualan narkotika
Dalam pemeriksaan awal, Usman mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Akbar, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Sumatera Utara. Informasi dari masyarakat sangat kami apresiasi dan akan terus kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga tengah mendalami jaringan di balik pelaku, termasuk sumber barang yang disebut berasal dari seseorang bernama Akbar,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.