Dalam sunyi yang mencekam di bawah bayang-bayang ladang sawit Langkat, kepolisian bergerak.
Satu per satu, jaringan pengedar narkoba diringkus. Selama bulan Mei 2025, Polres Langkat mencatatkan 32 kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, dengan total 42 tersangka digelandang ke meja penyidik.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam membersihkan Langkat dari ancaman narkotika,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SIK SH MH, saat diwawancarai di Langkat, Kamis (5/6/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang nilainya tidak kecil: 61,02 gram sabu, 20 kilogram ganja, dan lebih dari dua kilogram ekstasi tepatnya 2.295,52 gram.
Sebuah sinyal kuat bahwa Langkat bukan sekadar jalur lintasan, tapi telah menjadi salah satu simpul distribusi narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Sebanyak 38 dari 42 tersangka yang ditangkap adalah laki-laki, sisanya perempuan.
“Kami menduga sebagian dari mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, dan pengembangan terus dilakukan,” ujar David.
Langkah ini muncul di tengah sorotan sejumlah pihak yang menilai kinerja aparat dalam pemberantasan narkotika masih belum maksimal.
Namun Kapolres tiddak membuat surut semangat kapolres dan jajaran untuk melakukan penidakan yang lebih besar dan jaringan yang lebih luas. “Silakan masyarakat menilai, tapi kami bekerja berdasarkan fakta dan data, bukan opini,” ujarnya.
Polres Langkat berjanji tak akan berhenti sampai di sini. David menyebut pihaknya akan terus memperluas penyelidikan hingga ke akar-akar distribusi. “Kami tidak sedang membangun pencitraan. Ini kerja nyata,” katanya.