Pembunuh seorang bidan dan putranya yang terjadi di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (18/4/2023), akhirnya terungkap.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pelaku berinisial, SD ditangkap di Kawasan Medan Johor
Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan seorang bidan di Kabupaten Simalungun, Nely Herawati Hutapea (42) dan anaknya, FL (12).
Ronald menyebut, saat kejadian pelaku diduga turut membawa kabur handphone milik korban. Setelah diselidiki, handphone itu lalu disita petugas dari seorang pemulung.
Menurut keterangan pemulung tersebut, kata Ronald, handphone itu ditemukannya di tempat sampah.
“Ada handphone korban yang hilang. Untuk barang yang lain, hasil konfrontir dengan keluarga, tidak ada yang hilang. Namun masih terus dikonfrontir dengan keluarga yang lain,” jelasnya, Rabu (26/4/2023).
“(Handphone) sudah ditemukan dan disita dari pemulung. Pengakuan pemulungnya ditemukan di dalam tempat sampah,” sambung Ronald.
Diberitakan, jasad HH dan anaknya ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Perumahan Mutiara Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/4/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Kedua korban mengalami luka tusuk di bagian leher.

- Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi bersama jajaranya melakukan konfrensi pers pembunuhan bidan dan anaknya di Polda Sumut Medan. Kamis (27/04/2023). Dan memperlihatkan barang bukti pembunuhan. (ist)
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kita mengarah kepada tersangka SD. Tadi siang kita menangkap tersangka di Medan Johor,” sebut Ronald Sipayung dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Sumut,Kamis (27/4/2023) malam.
Dilanju”Setelah diinterogasi tersangka mengakui kalau dirinya yang membunuh kedua korban,” jelasnya.
Masih kata AKBP Ronald, tersangka sendiri telah merencanakan pembunuhan ini.
“Dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 jo 338 (KUHP),” sebutnyatkannya, saat penangkapan, tersangka SD tidak melakukan perlawan
Pelaku mengaku menggadaikan mobil rental senilai 30 juta rupiah untuk kebutuhan sehari harinya ,namun pelaku dan korban tidak saling kenal meski mereka masih tinggal dalam satu komplek.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan kalau proses hukum kasus ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Simalungun.
“Polda Sumut hanya memback-up,” kata Hadi.(ist/dhev/sc)