Pemilik toko yang beroperasi di seputaran Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Pematangsiantar dapat memanfaatkan pelataran tokonya. Seperti memajang barang dagangan, memasang banner, dan lainnya. Namun tentunya mempertimbangkan sisi estetika dan sesuai peraturan.
Sejumlah pedagang dan pengusaha sempat mengeluhkan tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (19/4) yang melarang pemasangan banner dan memajang barang dagangan di pelataran toko.

“Tadi kita disuruh membuka banner dan mengempeskan balon boneka yang ada di pintu toko, bang. Padahal itu kan masih di emperan toko. Tidak sampai ke trotoar,” sebut salah seorang pemilik toko ponsel di seputaran Jalan Sutomo.
Sebelumnya, kata pemilik toko tersebut, dia menerima surat teguran dari Satpol PP. Surat tersebut bernomor 300/0571/Satpol/IV/2017 tertanggal 18 April 2017. Isinya, sesuai Peraturan Daerah No 2 Tahun 1992 dan hasil pengamatan di lapangan, dan banyaknya pengaduan masyarakat pengguna jalan khususnya Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, pemilik toko ponsel dianggap telah menggunakan trotoar sebagai tempat promosi/reklame berupa banner dan boneka yang tidak memiliki izin. Karenanya, demi terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, dan keindahan, pemilik toko diminta untuk tidak meletakkan segala jenis reklame di atas trotoar. Jika tidak diindahkan, maka Satpol PP akan menertibkan. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pematangsiantar Robert Samosir.
Namun yang terjadi di lapangan, petugas Satpol PP juga melarang pemajangan banner dan balon boneka di pelataran toko. Tentu saja, pemilik toko merasa keberatan dan mengaku dirugikan.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar Drs Robert Samosir, yang dihubungi membenarkan pihaknya telah menyurati sejumlah pemilik toko di sekitaran Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Katanya, surat tersebut berdasarkan keluhan masyarakat, juga mengacu pada Perda.
Ketika ditanya apakah pemilik toko boleh memajang dagangan atau sejenisnya di pelataran toko miliknya, Robert menjelaskan pemilik toko berhak atas pelataran tokonya.
“ Kita sudah surati, dan akan mengambil tindakan kalau teguran itu tidak diindahkan. Pedagang tidak boleh memajang banner atau dagangan di trotoar. Kalau di emperan tokonya, itu masih hak mereka,” jelas Robert.
Ia juga mengaku kalau hal tersebut berlaku bagi semua toko dan pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo dan Merdeka. Terkait keluhan masyarakat yang juga terganggu dengan keberadaan PKL di Jalan Sutomo , Merdeka yang memakai bahu jalan dimalam hari. Robert menjelaskan pihaknya akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat pada 27 April nanti. (Vay)