Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menjalankan peran dan fungsinya saat terjadi bencana alam maupun non-alam. Hal ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Selasa (09/12/2025) di Aula Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Junaedi menekankan, dokumen kebencanaan bukan sekadar administrasi, melainkan dasar bagi mitigasi dan pencegahan risiko bencana. Semua OPD terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas PKP, harus hadir dan berperan aktif, tidak hanya BPBD, Disdamkarmat, Dinsos P3A, dan Satpol PP. “Jika ada OPD tidak menjalankan fungsinya, bisa diambil tindakan tegas!” tegasnya.
Kegiatan Konsultasi Publik ini bertujuan menyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan terhadap kondisi ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana di Kota Pematangsiantar. Dengan begitu, penanganan bencana dapat lebih komprehensif, akuntabel, dan menjadi dasar perencanaan pembangunan serta strategi mitigasi.
Selain itu, Junaedi mengingatkan agar Dinsos P3A dan BPBD tetap membuka posko bantuan untuk korban banjir dan tanah longsor di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, mengingat masih banyak masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Dedi Idris Harahap STP MSi, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Irfan SE MSi, Kepala Disdamkarmat Herry Oktarizal SH MH, serta perwakilan OPD Pemko Pematangsiantar.