Unit Reskrim Polsek Deli Tua mengamankan seorang pria bernama Budiman, 35 tahun, atas kasus pencurian di sebuah gudang yang berada di Komplek J City, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (6/1/2026) .
Korban, Rudi Haryono (33), awalnya menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki dicurigai masuk ke area perumahan dan mengambil barang dari dalam gudang. Setelah mengecek lokasi, korban mendapati sejumlah barang hilang, antara lain alat ketam kayu, mesin gerinda, dua lampu sorot, lima pasang handle pintu, satu gulungan tembaga, ember cat kosong, tang, serta beberapa potongan besi kecil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan SH dan Panit Reskrim Ipda Andrianta Sembiring SH bergerak ke lokasi bersama pihak keamanan perumahan. Saat dilakukan penyisiran, petugas melihat seorang pria mencoba melarikan diri dengan melompat dari tembok samping gudang. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.