Upaya penyelamatan aset milik PTPN III Kebun Bangun mulai memasuki titik terang, para penggarap yang menguasai lahan seluas 67,06 hektar milik PTPN III sudah mulai menerima suguh hati yang diberikan PTPN III.
Dalam wawancara dengan Asisten Personalia Kebun Bangun, Doni Manurung, Rabu (19/10/2022) siang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 57 KK yang mau menerima suguh hati atau tali asih yang diberikan PTPN III. “Sudah 57 keluarga yang mau menyerahkan lahan yang mereka kuasai dan menerima suguh hati. Kita harapkan mereka semua (penggarap, red) mau melakukan hal yang sama,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan okupasi lahan di areal HGU PTPN III yang sejak beberapa tahun terakhir dikuasai masyarakat yang mengatasnamakan Futasi. ” Kita jadwalkan hingga penanaman selesai. Kita kerahkan alat berat untuk membersihkan areal yang akan kita tanami. Terimakasih kepada Kepolisian dan juga TNI, serta Pemko Siantar yang sejak awal mendukung program penyelamatan aset PTPN III ini,” tambahnya.
Terpisah, Christian Orchard Peranginangin, Kepala Bagian Umum PTPN III mengatakan upaya penyelamatan aset PTPN III Kebun Bangun sesuai perintah Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tentang Pengamanan Aset Milik BUMN dan SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN.
Christian menambahkan sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat, hal tersebut yang membuat pelaksanaan penanaman 6.000 bibit kelapa sawit PTPN III di atas tanah seluas 66,06 Ha berlangsung. Saat iniPTPN III masih membuka Posko Suguh Hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kembali lahan yang digarap kepada negara, sehingga tidak ada tendensi untuk merugikan kepentingan masyarakat.
“Secara kepemilikan areal yang ditanaman kelapa sawit tersebut merupakan HGU aktif No.1/Pematangsiantar yang berakhir tahun 2029, bahkan PTPN III mengikuti saran Kelompok Tani Futasi dan Forkopimda Kota Siantar untuk memastikan kembali apakah tanah tersebut masih HGU aktif. “Akhirnya secara tertulis Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberikan kepastian hukum bahwa objek rencana penyelamatan aset negara. Program pembangunan Jalan Tol Siantar dan program rencana Jalan Ring Road Kota Siantar di PTPN III Kebun Bangun tersebut merupakan objek HGU Aktif PTPN III yang berakhir di tahun 2029,” katanya.
Ia menyesalkan oknum-oknum tertentu yang membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan tersebut. Objek Reforma Agraria di Kebun Bangun yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun, namun bukan di atas objek HGU Aktif No. 1 Kota Pematangsiantar, tetapi berada di eks HGU PTPN III di Tanjung Pinggir Blok 37 Kecamatan Siantar Martoba, yang merupakan bagian Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Hektar dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dengan hasil semula dimohonkan 25 Ha menjadi 17,7 Ha (dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021 tanggal 05 Mei 2021).
Sejalan dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor
B-21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 hal Permohonan Perlindungan Terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria tahun 2021, dimana dalam lampiran 1 poin 14 objek yang dimaksud merupakan objek Kebun Bangun Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba, Tanjung Pinggir Blok 37 seluas 25 Ha (bukan di atas tanah HGU Aktif, red).
“Sudah saatnya kita tegas untuk melakukan penyelamatan investasi perkebunan Negara dalam rangka penyelamatan kebutuhan minyak goreng masyarakat, apalagi di dalamnya ada program strategis nasional untuk jalan tol dan jalan lingkar Kota Siantar, jangan hanya karena segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat, akhirnya kepentingan masyarakat yang lebih banyak akan dirugikan. Sudah saatnya Negara berdaulat dan berantas praktek Mafia Tanah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik” ujar Christian yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan.
“Saya ingin informasikan kepada masyarakat yang menggarap di PTPN III Kebun Bangun Siantar agar kooperatif dan segera menghubungi posko suguh hati PTPN III yang ada di Kebun Bangun, dan jangan terprovokasi dengan oknum Ketua Kelompok Tani Futasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara berdasarkan SP2HP Nomor B/2469/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 27 September 2022,” pungkas Christian kepada media. (Sawal)