Polda Sumut Tangkap Abner Eventus Bangun, Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Abner Eventus Bangun alias NER (23), pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Barak-Barak Kuda, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial, pemberitaan media, dan saluran pengaduan resmi Ditresnarkoba. Aduan tersebut menjadi dasar pelaksanaan Target Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (TO KRYD) di wilayah Binjai dan Langkat.
Petugas melakukan pengintaian dan profiling sebelum menangkap pelaku pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan Abner disita sabu seberat 6,52 gram, ganja 1.404 gram, alat hisap, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 4 juta.
Dalam pemeriksaan awal, Abner mengaku hanya sebagai kurir yang bekerja untuk seseorang bernama Basar dengan bayaran Rp 1 juta setiap lima hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa wilayah Binjai dan Langkat menjadi fokus utama TO KRYD menyusul tingginya aduan masyarakat melalui berbagai kanal.
“Banyaknya laporan tersebut mencerminkan keresahan warga atas maraknya peredaran narkotika di wilayah ini. Polda Sumut berkomitmen menjalankan operasi secara profesional dan transparan, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kombes Pol. Jean Calvijn.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba, dengan memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.