Petugas dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Karaoke Family Kasih, Room D, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu siang sekitar pukul 13.45 WIB.
Pelaku yang ditangkap yakni Andry Antito (28) dan Hari Fitriansyah (30), keduanya berprofesi sebagai waitres dan merupakan warga Asahan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan, lalu langsung melakukan penindakan di lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi dengan merek RR dan Ice Blue yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi, Andry Antito mengaku mendapatkan pil ekstasi dari dua sumber, yaitu Gauri dan Hari Fitriansyah. Ia membeli pil tersebut dengan harga berkisar Rp 220.000 hingga Rp 275.000 per butir dan menjual kembali dengan harga Rp 300.000 per butir, memperoleh keuntungan sekitar Rp 25.000 hingga Rp 80.000 per butir. Sementara itu, Hari Fitriansyah mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Eko, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dilaporkan resmi pada Sabtu malam pukul 22.00 WIB, dengan dasar hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menyatakan,
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan terhadap Andry Antito dan Hari Fitriansyah di Kisaran ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menindak tegas para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di tengah masyarakat.
Barang bukti yang kami sita berupa pil ekstasi dengan jumlah 13 butir, yang mana pelaku sudah melakukan transaksi secara langsung kepada petugas. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan pelaku mendapat sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.”