Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 20 kilogram dari Kota Tebing Tinggi. Seorang pria bernama Riki Munanda Bin Rusli (31), warga Aceh Utara, ditangkap saat menumpang bus penumpang CV Makmur tujuan Pekanbaru–Jakarta.
Penangkapan terjadi pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Loket Pembantu Bus Makmur, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Penindakan ini dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh menuju Jakarta, dengan rute melewati wilayah Sumatera Utara.
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan informasi awal, seorang pria asal Aceh akan membawa ganja dalam jumlah besar menggunakan angkutan umum. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan di terminal dan stasiun bus keberangkatan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengetahui bahwa target sudah menaiki Bus CV Makmur berwarna merah dengan nomor polisi BK 7353 UA, yang telah berangkat dari terminal.
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap bus tersebut dan sekitar pukul 20.30 WIB, berhasil menghentikannya di Jalan Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Loket Pembantu Makmur, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Petugas kemudian meminta salah satu penumpang yang dicurigai, yaitu Riki Munanda Bin Rusli, untuk turun dan membawa seluruh barang bawaannya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang, petugas menemukan 1 buah koper warna abu-abu merk Polo Lock yang di dalamnya berisi 20 bal ganja kering, masing-masing dibungkus lakban warna coklat dengan berat masing-masing 1 kilogram, total mencapai 20 kilogram ganja kering.
Dalam pemeriksaan, Riki mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Aheng (saat ini masih dalam penyelidikan) di daerah Krungmane, Kabupaten Aceh Utara. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, dan telah menerima uang muka Rp2 juta untuk biaya perjalanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvinj Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan jalur lintas provinsi guna menekan angka peredaran narkoba.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas jaringan narkoba lintas provinsi. Peredaran ganja dari Aceh ke Jakarta melalui jalur darat menjadi perhatian serius. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kombes Jean Calvinj Simanjuntak.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika