Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Scorpio KTV & Bar, yang beralamat di Jalan Adam Malik No. 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kegiatan prarekonstruksi dilakukan pada Senin (28/7/2025) oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Tim Inafis, serta berkolaborasi dengan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara dan Bea Cukai Kota Medan. Prarekonstruksi tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K., yang didampingi oleh Kasubdit 3 AKBP, Henri Ritson Sibarani, S.E. Dalam proses prarekonstruksi, diperagakan sebanyak 32 adegan, meningkat dari sebelumnya hanya 20 adegan, yang mengungkap modus operandi peredaran ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
AKBP Diari menjelaskan bahwa prarekonstruksi ini bertujuan mendalami jaringan peredaran narkotika, khususnya ekstasi, yang terjadi di lokasi tersebut.
“Kita menggelar prarekonstruksi sebanyak 32 adegan. Dari sini kami bisa mengungkap modus operandi yang dipakai para pelaku dalam menyebarkan narkotika jenis ekstasi,” ujar Diari.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Room 107 Scorpio KTV & Bar.
Dua pria diamankan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, yakni:
- Reza Auliya (33), warga Medan Sunggal, ditangkap saat diduga melakukan transaksi narkotika. Dari tangannya ditemukan 8,5 butir pil ekstasi dalam plastik klip bening dengan beragam logo dan bentuk, seperti RR, Dior, F, Rolex, bentuk Mickey Mouse, serta warna pink, dan sebuah ponsel Samsung.
- Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.05 WIB, petugas menangkap Ajie Bagus Surya (21), warga Dusun II, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, di area selasar KTV. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel iPhone.
Dalam pemeriksaan, Reza mengaku memperoleh ekstasi dari Ajie dengan harga Rp225.000 per butir dan berniat menjual kembali seharga Rp300.000 per butir. Sedangkan Ajie mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama Dimas (masih dalam penyelidikan), yang menjual seharga Rp200.000 per butir.
Pernyataan Tegas dari Polda Sumut
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dan tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba maupun tempat hiburan malam yang menjadi sarang transaksi narkotika. Tempat-tempat tersebut akan kami proses hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” tegas Kombes Jean Calvijn.
Ia menambahkan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di lokasi rawan seperti tempat hiburan malam.
Lokasi Scorpio KTV & Bar Masih Police Line
Hingga saat ini, lokasi Scorpio KTV & Bar masih dipasangi police line dan belum diperbolehkan beroperasi kembali. Garis polisi dipasang sejak pengungkapan kasus sebagai bagian dari pengamanan lokasi dan kelancaran proses penyidikan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Proses Hukum
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui peredaran narkotika di tempat hiburan malam.