Pemuda berinisial IS (24) di Kabupaten Asmat, Papua ditangkap polisi karena membunuh pacar dan pamannya. Kedua korban dibunuh saat berhubungan intim.
Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi mengatakan pembunuhan itu terjadi di Kampung Distrik Suator. Saat itu pelaku memergoki kedua korban yakni wanita VB (20 dan pria AS (25) sedang berhubungan intim alias selingkuh.
“Jadi di lokasi kejadian ada tempat penampungan air yang merupakan tempat tersangka mencari kayu (gaharu). Di situ tersangka melihat kedua korban sedang berhubungan intim,” kata AKBP Agus kepada awak media Selasa (11/10/2022).
Asmat menjelaskan bahwa wanita VB adalah pacar pelaku, sedangkan pria AS merupakan paman dari pelaku. Seketika pelaku sakit hati karena pacarnya selingkuh dan orang ketiga itu adalah pamannya sendiri.
“Lalu muncul saki hati, hingga tersangka menganiaya kedua korban dengan menggunakan kapak yang dibawanya,”
Pelaku gelap mata setelah mendapati kedua korban berselingkuh.
“Kejadian itu berawal dari tersangka memergoki pacar dan pamannya berselingkuh,” ujar Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, Selasa (11/10/2022).
Pacar pelaku dan paman pelaku masing-masing berinisial VB (20) dan AS (25). Pelaku membunuh keduanya di Kampung Distrik Suator, Kabupaten Asmat, Senin (10/10) malam.
Menurut Agus, pelaku marah dan sakit hati setelah melihat pacarnya selingkuh dengan pamannya. Pelaku kemudian mengambil kapak dan menghabisi keduanya.
“Hal itu memicu kemarahan dan sakit hati. Lalu tersangka mengambil kampak dan membacok kedua korban,” ungkapnya.
Korban AS meninggal dunia di tempat. Sedangkan korban VB sempat dirawat di Puskesmas setempat namun ikut meninggal akibat luka parah yang dideritanya.
“Saat itu juga AS meninggal di tempat dan VB sempat dilarikan ke Puskesmas Suator, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Menurut Agus, pelaku IS langsung menyerahkan diri setelah menganiaya dan mengetahui kedua korban sudah tewas.
“Kini IS sudah diserahkan ME Polres Asmat dan selanjutnya akan diperiksa lebih dalam. Tersangka melanggar dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Subsider 338 KUHP dengan Hukuman 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.
sumber: Detik