Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Rabu (27/8/2025). Dua pria, Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24), ditangkap dengan barang bukti total 4,98 gram sabu. Dalam operasi ini, polisi sempat menghadapi perlawanan keluarga pelaku.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di depan Sekolah Nusantara. Dari hasil pengintaian, polisi mengamankan Marbangun Sinaga dengan barang bukti 0,63 gram sabu, sebuah ponsel, dan sepeda motor Honda Beat.
Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke rumah Winner Lumban Tobing di Simpang Nagojor. Namun saat hendak melakukan penangkapan, petugas mendapat perlawanan dari keluarga besar Marbangun. Meski begitu, penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat desa dan terekam video. Dari lokasi ini, polisi menyita 4,35 gram sabu, timbangan digital, dua ponsel, serta perlengkapan pengemasan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menegaskan semua proses penindakan dilakukan transparan. “Seluruh tahapan penangkapan dan penggeledahan didokumentasikan serta disaksikan perangkat desa. Ini bentuk akuntabilitas kami,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Winner Lumban Tobing mengaku mendapatkan narkotika dari Peri Purba, warga Kampung Dalam Tanah Jawa. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan.