Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, aksi kekerasan diduga dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4/2025) petang.
Peristiwa bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda. Saat itu, sejumlah jurnalis dan petugas humas dari berbagai lembaga tengah mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri justru mendorong mereka secara kasar dan meminta mundur.
Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara, mencoba menghindar dan berpindah ke sekitar peron. Tak disangka, ajudan tersebut justru menghampiri dan memukul kepala Makna. Bahkan, ia sempat mengeluarkan ancaman kepada jurnalis lain dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sejumlah jurnalis lainnya juga mengaku mendapat perlakuan serupa, mulai dari dorongan kasar hingga dicekik. Insiden ini menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan rasa terintimidasi, serta menciptakan keresahan di kalangan jurnalis.
Menanggapi insiden ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Mereka menilai tindakan itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
Berikut pernyataan sikap PFI Semarang dan AJI Semarang:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik oleh ajudan Kapolri.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan.
3. Mendesak Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat.
4. Mendorong Polri untuk melakukan evaluasi dan menjamin kejadian serupa tidak terulang.
5. Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang.
Senada dengan itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menambahkan bahwa kekerasan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas.