Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria pengangguran bernama Akub (33) di Jalan Platina 4, Gang Bilal, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Selasa sore (5/8/2025).
Dalam penindakan itu, petugas menemukan dua bungkus ganja seberat 8,05 gram yang disimpan dalam saku celananya. Penangkapan bermula dari penyelidikan lapangan ketika gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya dalam menekan peredaran narkotika. “Kami terus bergerak menindak jaringan pengedar maupun pengguna agar barang haram ini tidak merusak masyarakat,” ujarnya.
Akub bersama barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1).