Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penculikan dan pembunuhan sadis terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun. Jasad korban ditemukan di tengah laut perairan Bireuen, Aceh, setelah dibuang oleh para pelaku.
Sebanyak tujuh tersangka berhasil dibekuk, masing-masing M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku, Iskandar Daut, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Selasa (8/4/2025) dini hari di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kota Binjai. Korban disergap, ban mobilnya dirusak, lalu paha korban ditusuk dengan sangkur. Setelah itu, korban dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa menempuh perjalanan ratusan kilometer menuju Bireuen, Aceh.
Setibanya di sana, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, untuk dibuang.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, motif pembunuhan ini berawal dari penagihan utang terkait pembayaran narkotika. “Identitas otak pelaku sudah kita kantongi, cepat atau lambat pasti akan ditangkap. Kami minta pelaku segera menyerahkan diri,” tegasnya, Minggu (10/8).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum bergerak cepat dan menangkap para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan. Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman total hukuman hingga 27 tahun penjara.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” pungkas Kombes Ricko.