Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan suami istri, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat.
Penetapan keduanya sebagai buronan bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham, pada Jumat, 23 Mei 2025. Keduanya ditangkap saat bertransaksi ekstasi di Room 206 Dragon KTV. Dari lokasi, polisi menyita 8 butir pil ekstasi yang dijual kepada petugas yang menyamar, serta 697 butir ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka mengungkap bahwa peredaran ekstasi di Dragon KTV dikendalikan langsung oleh Ardinal dan Herina, yang juga diketahui sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia pasokan ekstasi, pengatur distribusi, dan pengelola keuntungan hasil penjualan narkotika.
“Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Mereka adalah otak di balik distribusi ekstasi di Dragon KTV,” ungkap Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Keduanya resmi masuk dalam DPO melalui surat penetapan bernomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal, dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina.
Selain pasangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31) sebagai DPO ketiga. Warga Tanjung Balai ini diduga menjadi pengendali distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus Gompar bermula dari operasi laut yang digelar pada Sabtu, 26 April 2025, di kawasan Sei Sembilang, Tanjung Api.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk Gompar, turut dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Sumut menyatakan bahwa pengejaran terhadap ketiga buronan tersebut menjadi prioritas utama, seiring dengan komitmen lembaga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang menyusup ke sektor hiburan dan perairan.
“Kami tidak akan berhenti sampai ketiga DPO ini ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkoba di Sumut,” tegas Kombes Calvijn.
📞 Informasi dan Pelaporan
Masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO dapat memberikan informasi melalui:
-
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
-
Katim TPPU: 0813-6272-4860
-
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Atau secara langsung ke:
Ditresnarkoba Polda Sumut
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan – Kode Pos 20148