Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi di dua lokasi, yakni di depan Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, serta di rumah kontrakan Jalan Jati V, Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.Kamis (21/08/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita total 10 kilogram sabu, 24.000 butir pil ekstasi, dan 150 butir pil happy five (H5), serta menangkap dua orang tersangka: Aditya Ramdani alias Adit dan Iman Saro Harefa alias Iman, keduanya berusia 19 tahun.
Aditya Ramdani lahir di Medan pada 14 Oktober 2006, beralamat di Jalan Cinta Karya, Gang Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, serta memiliki alamat kedua di Jalan Jati V, Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Iman Saro Harefa lahir di Medan pada 10 Agustus 2006, beralamat di Jalan Jati III No. 9, Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Apartemen Traveller Suites. Pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melihat dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 strip berisi 150 butir pil happy five di saku jaket biru yang dikenakan Iman, serta satu unit HP Infinix Note 40 Pro. Di kamar apartemen nomor 1002 yang disewa Aditya, ditemukan satu unit iPhone XR dan satu botol air mineral merek AQUVIVA berisi larutan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sisa narkotika disimpan di rumah kontrakan di Pancur Batu. Di sana, petugas menemukan dua karung goni berisi sabu dan berbagai jenis pil ekstasi.
Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat total 10.000 gram dalam 10 bungkus plastik kemasan teh Cina bertuliskan “Chinese of Tea”; ekstasi warna ungu muda logo LV sebanyak 1.900 butir (741 gram) dalam 19 bungkus plastik; ekstasi pink logo LV sebanyak 9.900 butir (3.762 gram) dalam 99 bungkus; ekstasi oranye logo Donald Trump sebanyak 4.400 butir (2.420 gram) dalam 44 bungkus; ekstasi hijau logo granat sebanyak 1.800 butir (414 gram) dalam 18 bungkus; dan ekstasi kuning logo tengkorak sebanyak 6.000 butir (2.280 gram) dalam 60 bungkus. Juga ditemukan 15 papan pil H5 berisi total 150 butir (45 gram), satu timbangan digital merek GSF, satu sepeda motor Honda Vario merah BK 2378 AKH, dua unit handphone, satu jaket biru merek DC, dan dua karung goni.
Para pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial LB yang saat ini berstatus buron (DPO). Mereka diminta menyimpan dan mengedarkan narkoba di Medan dengan imbalan Rp2 juta per bungkus. Dalam pengakuannya, mereka telah dua kali menerima kiriman barang. Pengiriman pertama sebanyak 50 kilogram sabu telah beredar di pasaran, sedangkan pengiriman kedua sebanyak 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah diedarkan dan 10 kilogram berhasil disita.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) subsider Pasal 62 lebih subsider Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Motif kejahatan adalah ekonomi dengan sasaran uang dan modus operandi menyimpan serta mengedarkan narkoba. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap DPO LB masih terus dilakukan.