Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan daring (scammer) yang melibatkan empat orang pelaku. Salah satu korban dalam kasus ini adalah tokoh masyarakat Sumut, Rahmat Shah, yang juga ayah dari artis Indonesia Raline Shah.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Rahmat Shah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Muhammad Syarippudin Lubis (25) dan Rizal (24)—keduanya merupakan warga binaan perkara narkotika di Lapas Kelas I Medan—serta dua pelaku lain, Indri Permadani (20) dan Tika Handayani (30).
“Kasus ini merupakan kejahatan scammer dengan modus manipulasi data. Tersangka Muhammad Syarippudin berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp menggunakan foto profil anak korban, Raline Shah,” ujar Kombes Pol Doni dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Melalui komunikasi tersebut, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp254 juta dalam empat tahap dengan dalih untuk membeli emas. Korban kemudian memerintahkan stafnya, Eka Suryandi, untuk melakukan transfer sesuai permintaan pelaku.
“Pelaku melakukan pengecekan identitas korban melalui aplikasi Get Contact, kemudian memastikan hubungan keluarga korban dengan Raline Shah lewat aktivitas media sosial,” tambah Doni.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, membenarkan bahwa dua tersangka merupakan warga binaan Lapas Kelas I Medan. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap indikasi pelanggaran hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Inilah bentuk komitmen kami, bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh warga binaan. Kami terus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Yudi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.