Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Polsek Medan Tembung di pinggiran rel Jalan Lingga, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Sabtu (17/1/2026), berlangsung panas. Petugas yang dipimpin Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan bersama Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit 3 Opsnal Ipda M. Hendrawan Bakti mendapat perlawanan berupa lemparan batu dari para pelaku saat penggerebekan dilakukan.
Enam terduga pelaku narkoba berhasil ditangkap, yakni Yolanda Sari (26) warga Jalan Bulu Perindu Bantan Medan Tembung; Rahmad Hidayat Lubis (30) warga Jalan Karya Sakti Ujung Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan; Agung Afebri (27) warga Pasar 13 Desa Tembung; Saut Marulia Tua Sihombing (53) warga Jalan Pasar VIII Gang Sirih Desa Bandar Klippa; Richo Satria Darma (25) warga Jalan Dalu 10 B Tanjung Morawa; dan Nasar (37) warga Jalan Perintis Desa Tembung. Dari pemeriksaan, Rahmad Hidayat diketahui sebagai penjual sabu yang memperoleh barang dari bandar berinisial U, sementara Yolanda Sari turut berperan sebagai penjual dan empat lainnya merupakan pengguna sekaligus pelaku pelemparan saat petugas melakukan penyergapan.
Barang bukti yang disita berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, enam bong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp560.000, satu HP Infinix, plastik klip kosong, lima mancis, dua batu, dan satu tas sandang merek Eiger. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menghancurkan dan membakar barak-barak yang kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba. Kompol Ras Maju Tarigan menyatakan bahwa kegiatan GSN akan terus dilakukan untuk membersihkan wilayah Tembung dari praktik peredaran narkoba.