Polres Asahan Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu, Oknum TNI Diduga Terlibat
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Kamis (29/5/2025) dini hari. Dua orang kurir yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni Fenny Winanda alias Pepen (35) dan Afizan alias Afiz (40), warga Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
> “Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Dari tangan mereka, kami menyita 40 bungkus sabu dengan berat total sekitar 40 kilogram,” ujar AKBP Afdhal.
Barang bukti yang diamankan meliputi 26 bungkus plastik teh China warna oranye bertuliskan aksara Tiongkok seberat 26 kg dan 14 bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat 14 kg. Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi BM 1874 JJ yang digunakan para tersangka untuk mengangkut narkoba, serta sejumlah ponsel.
Menurut Kapolres, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut kepada seseorang berinisial A. Salah satu tersangka juga mengakui bahwa sebelumnya pernah berhasil mengantar sabu seberat 20 kg dengan bayaran Rp 60 juta.
> “Dari Kota Tanjungbalai, tim sudah membuntuti kendaraan pelaku hingga dilakukan penangkapan di Teluk Kiri. Penindakan ini menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Afdhal.
Menariknya, dalam pengungkapan ini juga muncul dugaan keterlibatan oknum TNI. Informasi yang diterima menyebut seorang Sersan Mayor berinisial YA yang bertugas di Indragiri Hulu, Riau, turut terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, Polres Asahan tengah berkoordinasi dengan POMDAM untuk mendalami keterlibatan oknum tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Afdhal Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan utama dan pemasok sabu dari luar negeri berhasil diungkap.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini akan kami kejar sampai jaringan teratas, termasuk pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.