Pematangsiantar – Perang terhadap narkotika terus digalakkan Polres Pematangsiantar. Terbaru, dua pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba di kawasan Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZPP (29), warga Jalan Kauman, Dusun I, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan AR (26), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP J.H. Pardede, SH, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, ZPP.
“Pada pukul 18.20 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan ZPP di pinggir Jalan Sumber Jaya I. Dari tangan tersangka, ditemukan 7 paket sabu yang disimpan di kantong celana serta satu unit handphone Infinix warna biru,” ujar AKP Pardede.
Saat diinterogasi, ZPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari AR. Tim kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan sabu dari AR.
“Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.00 WIB, AR berhasil kami ringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung. Saat ditangkap, ia sempat membuang sebuah kotak rokok berisi 6 paket sabu. Kami juga mengamankan HP Samsung warna hitam dari kantong celananya,” tambahnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 13 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Pardede.
Polres Pematangsiantar pun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.