Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Seorang pria berinisial ZAP (40), warga setempat, ditangkap di teras rumahnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 4,36 gram yang disimpan di dalam baliho tergantung di atas pintu pagar. Barang tersebut sebelumnya diletakkan dari tangan kanan ZAP.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Poco warna putih dan uang tunai Rp55.000 dari atas kursi di lokasi kejadian.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengamankan tersangka ZAP beserta barang bukti di lokasi,” ujar AKP Irwanta.
Hasil interogasi menunjukkan, ZAP mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B, yang beralamat di Rantau Prapat. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial B tidak dapat dihubungi.
Tersangka ZAP dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.