Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap tiga pelaku, yakni seorang pria dan dua perempuan yang dikenal sebagai “Duo Sri”. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang diketahui berasal dari Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis (6/11/2025) malam bahwa operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayahnya.
“Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, yaitu Wilson Jansen Sitorus, Sry Minami Br. Sitorus, dan Sri Wulandari. Dari tangan Wilson, petugas menemukan 10 butir ekstasi warna pink bermerek tengkorak.
Pelaku utama, Wilson Jansen Sitorus (34), merupakan warga Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, berprofesi sebagai wiraswasta. Dua perempuan yang turut diamankan, dikenal sebagai “Duo Sri”, masing-masing bernama Sry Minami Br. Sitorus (29), warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan Sri Wulandari (24), ibu rumah tangga asal Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi tersebut diperoleh Wilson dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Fakta ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang aktif di wilayah Sumatera Utara.
Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Tidak peduli dari mana asalnya dan siapa pelakunya, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Simalungun juga melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama bernama Yudi, guna memutus mata rantai peredaran narkotika lintas kabupaten di wilayah Sumatera Utara.