SIMALUNGUN — Seorang pria berinisial AI (31) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam operasi penindakan narkotika yang berlangsung pada Senin malam, 18 Agustus 2025, di Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2,33 gram sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat diamankan, tersangka tengah berada di teras rumah warga menunggu pembeli.
Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip besar berisi sabu seberat 2,33 gram, uang tunai Rp177.000, satu plastik klip kosong, satu plastik coklat bermerek Golden, serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Kecel, warga Pematang Siantar. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengejar pemasok tersebut.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah proses administrasi dan gelar perkara selesai.