Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menggelar konferensi pers di lokasi penadah Samuel Botot, Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (03/11/2025) ,untuk memaparkan pengungkapan 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba selama periode 25 hingga 31 Oktober 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., Wakasatreskrim AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., Ps Kasi Humas AKP Halashon Sihotang, Ps Kasi Propam AKP Natal Fernando Saragih, S.Pd., Kapolsek jajaran, personel Sat Reskrim, Sat Narkoba, Humas Polrestabes Medan, serta perwakilan media cetak dan online. Dari total kasus yang diungkap, 219 tersangka berhasil diamankan, dengan 76 orang atau sekitar 35 persen positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolrestabes Medan menegaskan Samuel Botot merupakan tempat penadah barang curian. “Ini adalah botot Samuel, yang kami tangkap penadahnya. Semua penampung dari jenis kejahatan ini tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan,” ujarnya. Ia menambahkan, barak-barak narkoba yang diamankan berada di pinggiran sungai, dan pihaknya akan terus menelusuri lokasi lain yang dibangun oknum masyarakat tidak bertanggung jawab.
Rincian kasus menunjukkan 15 kasus begal dengan 22 tersangka, di mana 11 tersangka melawan petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 8 unit sepeda motor, 4 unit handphone, klewang, tang, parang, celana, jaket, BPKB, kaos, set kunci T, dan uang tunai Rp 100.000. Kasus rayap besi/kayu tercatat 60 kasus dengan 96 tersangka, menyita handphone, tiang besi Telkom, balok kayu, tali tambang, sekop, kabel Telkom sepanjang 10 meter, goni tembaga, baut/mur, kusen pintu, jendela, steling aluminium, dan pipa paralon. Alat yang digunakan pelaku meliputi becak motor, gunting, martil, linggis, pahat, parang, tang, obeng, pisau carter, kunci pas, dan kunci Inggris.
Kasus pompa, barak, dan loket narkoba tercatat 81 kasus dengan 95 tersangka, menyita 32,35 gram sabu. Geng motor dan tawuran tercatat tiga kasus dengan enam tersangka, dengan barang bukti berupa cocor bebek, celurit, anak panah, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Sementara premanisme/pemerasan tercatat satu kasus dengan satu tersangka.
Kapolrestabes Medan menekankan pentingnya memutus mata rantai bisnis kejahatan. “Para tersangka mencuri karena mengetahui pasar untuk menjual hasil kejahatannya, dan barang-barang itu ditampung di botot tertentu. Dengan menindak penadah, pelaku akan kesulitan menjual hasil kejahatannya,” jelasnya. Polrestabes Medan bahkan melakukan prarekonstruksi kasus penjualan besi curian, di mana barang diterima, ditimbang, diberi harga, dan dibayar tanpa ditanya asalnya.
Kapolrestabes menegaskan wilayah prioritas seperti Medan Sunggal, Medan Tembung, dan Medan Timur menjadi fokus pengawasan agar masyarakat merasa aman. Semua laporan masyarakat terkait tindak pidana harus segera ditindaklanjuti di lapangan. “Pelaku yang berani melawan petugas, merampas barang bukti, menyerang petugas, atau merusak fasilitas umum akan ditindak tegas,” tegas Kapolrestabes.
Kegiatan press release berlangsung dari pukul 11.00 hingga 11.35 WIB, dengan Kapolrestabes Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepolisian dan menghimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana di Kota Medan.