Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal menggelar pra-rekonstruksi pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di Sekretariat PAC Grib Jaya, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (29/1/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan empat tersangka telah diamankan, sementara dua orang lainnya berstatus DPO, yakni FS dan istrinya EA, yang berperan sebagai perekrut dan pengelola keuntungan harian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa praktik perjudian berlangsung di dua ruko yang difungsikan sebagai sekretariat salah satu OKP tingkat kecamatan. Tim Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan menjadi pihak pertama yang membongkar aktivitas ilegal tersebut pada Rabu (28/1/2026). Empat orang yang diamankan masing-masing adalah MH (19) kasir, DH (29) penjaga pintu, serta dua pemain berinisial HS (29) dan A (57).
Kapolrestabes menyoroti temuan penting berupa sistem akses tertutup menggunakan kode pintu. Menurut Calvijn, tak sembarang orang dapat masuk ke dalam ruko tersebut, terutama untuk bermain judi tembak ikan. Berdasarkan pemeriksaan, DH sebagai penjaga pintu selalu menanyakan kode kepada siapapun yang hendak masuk. “Penjaga pintu ini tidak hanya mengawasi situasi, tetapi juga menyaring siapa yang boleh masuk. Ada kodenya. Jika pemain menyebutkan namanya, berarti langsung dipersilakan masuk,” ujar Calvijn.
Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan enam mesin judi jenis dindong yang sedang diperbaiki untuk kembali dioperasikan. Lokasi itu sekaligus menjadi tempat servis mesin-mesin perjudian yang rusak. Para tersangka mengakui telah beberapa kali bermain di sana, sementara bandar/kasir dan penjaga pintu merekam transaksi permainan, termasuk penggunaan chip sebagai alat tukar.
Pra-rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta lapangan. Awalnya hanya 14 adegan diperagakan, namun setelah koreksi Kapolrestabes, jumlah adegan bertambah enam sehingga total menjadi 20. Adegan tambahan memperlihatkan bandar dan pemain ikut aktif memainkan mesin, termasuk proses penyerahan chip dan uang sebagai bagian dari transaksi perjudian.
Penyidik juga menemukan bahwa pekerja di lokasi direkrut oleh FS, ketua PAC salah satu ormas di Medan Sunggal yang kini buron. FS mengajarkan cara mengoperasikan mesin, pembagian peran, hingga pencatatan hasil permainan. Sementara istrinya EA berperan sebagai pengelola keuntungan harian dengan dua cara: mengambil uang tunai langsung dari bandar atau menerima transfer pemain ke rekening pribadinya.
Dari hasil keterangan sementara, praktik ini telah berjalan sekitar tiga bulan, dengan omzet harian satu mesin mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain enam mesin yang sedang diperbaiki, penyidik menemukan 24 mesin lain yang rusak namun sedang dipersiapkan untuk perbaikan.
Kapolrestabes Medan menegaskan pihaknya akan terus mengejar dua DPO tersebut dan memproses seluruh jaringan yang terlibat tanpa kompromi. “Polrestabes Medan dan Polsek jajaran tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh praktik perjudian dan narkoba di wilayah hukum Kota Medan,” tegas Calvijn.