Polsek Medan Area jajaran Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pada Rabu (29/10/2025) terkait pengungkapan kasus pencurian dua unit handphone yang dilakukan oleh seorang pria bernama Agus Sianturi alias Agus (32), warga Jalan Denai Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK MM, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong SH MH, menyampaikan bahwa tersangka Agus ditangkap pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB di depan Bank CNB Niaga, Jalan Sukaramai, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti jaket warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri dua unit handphone milik tetangganya dan menjualnya untuk membeli sabu (pompa) serta bermain judi slot,” ujar Kapolsek.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban Suherman Siahaan (44) di Jalan A.R. Hakim Gang Langgar Lorong Dame No.10, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban tanpa izin dengan berpura-pura meminta uang persembahan dan air minum. Setelah diberikan minum oleh orang tua korban, pelaku keluar sebentar, lalu kembali masuk dan mengambil dua unit handphone yang terletak di atas televisi. Aksi pelaku sempat diketahui oleh anak korban, namun ia langsung melarikan diri.
Pelaku kemudian menjual kedua handphone tersebut di kawasan Jermal XV kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Satu unit Redmi 14C dijual seharga Rp300 ribu, dan satu unit Oppo seharga Rp100 ribu. Uang hasil penjualan digunakan membeli narkotika jenis sabu (pompa) seharga Rp40 ribu, sedangkan sisanya Rp360 ribu dipakai untuk bermain judi slot.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Kompol Dwi Himawan Chandra.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek menegaskan komitmen Polsek Medan Area Polrestabes Medan untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertindak.