Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku begal sadis yang kerap beraksi di sejumlah kawasan di Kota Medan. Tersangka bernama M. Albi Ilham Barus (21), warga Harjosari II, Medan Amplas, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kedua kakinya setelah berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK MM mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Rivaldo Sagala yang menjadi korban pembegalan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Panglima Denai, Medan Denai. Saat itu, korban bersama rekannya, Tasya Dameuli Br Silitonga, hendak pulang ke Patumbak menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
“Tiba-tiba dari arah belakang datang lima orang pelaku mengendarai dua sepeda motor jenis Scoopy merah dop dan Vario putih. Mereka menodong korban dengan senjata tajam jenis sabit, menyayat tangan dan membacok kepala korban hingga terluka, lalu merampas sepeda motor dan ponsel milik korban,” jelas Kapolsek, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dr. Dian P. Simangunsong SH MH berhasil menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut empat rekannya yang masih buron, masing-masing berinisial Mhd Raihan, Komeng, Rasyah alias Ganjang, dan Si Pender.
“Tersangka juga mengaku telah tujuh kali melakukan aksi begal di berbagai lokasi di Medan, antara lain di Jalan Besar Tanjung Morawa, Bandar Setia, Pantai Labu, Sampali, Sutrisno, Juanda, dan Jalan Denai,” ungkap Iptu Dian.
Saat dilakukan pengembangan mencari komplotannya di kawasan Jalan Laut Dendang, tersangka berpura-pura ingin buang air kecil, lalu memukul kepala petugas hingga terjatuh dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberi dua kali tembakan peringatan, namun karena tidak diindahkan, tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
Setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5709 AKM dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.