Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pria berinisial M Araihan alias Keda (18) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/begal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Pelaku ditangkap pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Puska, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi, masing-masing LP/B/1182/VIII/2025, LP/B/1196/VIII/2025, dan LP/B/1614/X/2025 yang seluruhnya tercatat di Polsek Medan Tembung.
Pengungkapan kasus dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, SH, didampingi Panit III Opsnal Ipda M. Hendrawan Bakti, SH, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap maraknya kasus begal di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah bengkel di Jalan Puska, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku berada di tempat tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Medan Tembung untuk dilakukan pemeriksaan.
Kronologi Kejahatan
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 12 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari 8 TKP di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dan 4 TKP di wilayah hukum Polres Deli Serdang.
Salah satu aksi begal dilakukan di Jalan Irian Barat, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu, pelaku bersama sejumlah rekannya berboncengan menggunakan dua sepeda motor, yakni satu unit Yamaha NMax yang ditumpangi tiga orang dan satu unit Yamaha Aerox yang ditumpangi tiga orang lainnya. Setibanya di lokasi, para pelaku menghadang korban dan memberhentikan sepeda motor korban.
Pelaku M Araihan alias Keda kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga mengakibatkan korban terluka dan terjatuh. Dalam kondisi tersebut, salah satu rekan pelaku membawa kabur sepeda motor korban, sementara para pelaku lainnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sepeda motor hasil kejahatan tersebut kemudian disembunyikan di Jalan Bangun Sari IV, Gang Satria 7, Jermal III, Kecamatan Medan Denai. Berdasarkan keterangan pelaku, hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian, serta sebuah telepon genggam.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung A15, 3 helai celana, dan 4 helai baju. Sejumlah rekan pelaku diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polsek Medan Tembung dalam keadaan sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain serta menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.