Polsek Siantar Barat menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RJRL alias C pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan dari pelaku GYP (21), yang telah ditahan sebelumnya pada 14 Januari 2025.
Kapolsek Siantar Barat, IIPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H, menjelaskan bahwa pelaku RJRL alias C, yang berusia 28 tahun dan tinggal di Jalan Enggang No. 36, Kelurahan Sipinggol Punggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, terlibat dalam aksi pencurian di rumah korban, Thomas Alferus Sitorus, pada Senin malam, 13 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku bersama dua rekannya yang masih buron, berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti mesin jahit Singer, ketam modern, gergaji modern, dan scroll saw modern. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4.059.000.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat, dan petugas bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Kini, pelaku RJRL alias C telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap rekan-rekan pelaku yang masih buron dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.