Seorang pria berinisial Pribadi Cef Suyani (34), warga Jalan Pembangunan III No. 25 B, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara saat hendak menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl. Lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan satu paket sabu seharga Rp100.000,-. Saat tersangka sedang menyiapkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram, 24 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil, dan uang tunai Rp100.000,-.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama Ayu, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa wilayah padat penduduk di Kota Medan memang rawan menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Kami terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan di wilayah-wilayah yang rawan, terutama permukiman padat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Kasus ini akan diproses berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.