Seorang residivis kembali diamankan polisi atas kepemilikan sabu. Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan Hari Setiawan alias Jaul (29) warga Jalan Singosari Gg. Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa (19/7) sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan menerangkan, penangkapan yang dilakukan personil Sat Narkoba setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar tepatnya di Pinggir jalan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.Setibanya di lokasi tersebut, polisi melihat Jaul sedang berada di Pinggir jalan, lalu mendekatinya.
Namun saat hendak didekati ia membuang sesuatu dengan tangan kanannya, lalu laki-laki tersebut ditangkap. Ternyata benda yang dibuangnya adalah paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,3 gram.
Saat diintrogasi dianya mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari P lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(***)