Aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Delitua berhasil ditekan. Sepanjang Oktober 2025, personel Polsek Delitua mengungkap tujuh kasus tindak pidana berbeda dengan delapan orang pelaku ditangkap, termasuk dua “rayap besi” yang mencuri jerjak besi penutup saluran air di Jalan Karya Tani, Medan Johor.
Rilis pengungkapan kasus digelar di Mako Polsek Delitua, Rabu (29/10/2025) sore, dipimpin Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH, Panit Opsnal Reskrim Ipda A. Sembiring, SH, serta Ps. Kasi Humas Bripka Bobby Siahaan.
“Dalam kurun waktu satu bulan, kami mengungkap tujuh kasus dengan delapan tersangka. Mereka terlibat berbagai tindak pidana, mulai pencurian, penggelapan hingga pencurian besi yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol PS. Simbolon.
Kasus pertama, Muhammad Rivaldy alias Rahmad (30) mencuri kotak infak berisi uang tunai Rp330.000 di Masjid Nurus Salam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, pada 8 Oktober 2025.
Kasus kedua, Mhd. Adlan alias Adan (37) diamankan setelah mencuri di Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Barang bukti berupa jaket dan sandal turut disita.
Kasus ketiga, Mifatul Faisal Dalimunthe (18) melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat putih milik korban di Jalan Eka Warni, Gedung Johor.
Kemudian, Selamet Hariadi (45) ditangkap setelah mencuri dua kendaraan sekaligus, yakni becak bermotor Shogun dan Mio Soul di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, pada 16 Oktober 2025.
Kasus kelima, Sugianto alias Anto (51), seorang pemulung, kedapatan mencuri 30 kilogram potongan besi di bengkel las milik Johanes Rejeki Siboro di Jalan Kesehatan, Deli Tua Timur.
Kasus keenam melibatkan dua pelaku yang dijuluki “rayap besi”, yakni Muhammad Syaputra (36) dan Muhammad Ade Rizky (33). Keduanya mencuri satu set jerjak besi penutup saluran air sepanjang enam meter di Jalan Karya Tani, Pangkalan Mansyur.
Terakhir, M. Arif (40) ditangkap karena mencuri barang rumah tangga berupa sepeda anak-anak, karpet, dan dua sarang kipas angin di Jalan B. Zein Hamid, Gang Sado, Kelurahan Titi Kuning, pada 26 Oktober 2025.
Kompol PS. Simbolon menegaskan, pihaknya akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat. “Kami bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memastikan wilayah hukum Polsek Delitua tetap kondusif,” ujarnya.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari langkah Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., yang terus memperkuat upaya penegakan hukum dan memberantas kejahatan jalanan di Kota Medan.