Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Seorang bandar sabu berhasil ditangkap dalam operasi pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,27 gram brutto beserta sejumlah perlengkapan pendukung.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi narkoba. “Polri untuk masyarakat. Kami berkomitmen penuh menyelamatkan masa depan anak bangsa dari jeratan narkotika yang sangat berbahaya,” ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi Rabu, 5 November 2025, pukul 08.10 WIB.
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB. “Personil kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di Pasar 1B sering terjadi transaksi sabu. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat yang luar biasa,” ungkap Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan waktu yang tepat, personel Sat Narkoba bersama perangkat lingkungan (Gamot) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Pebri Gunawan Sianipar, 19 tahun, warga Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Kami bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan secara terkoordinasi dan berhasil mengamankan tersangka Pebri Gunawan Sianipar,” jelas AKP Henry.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas sandang yang dibawanya. “Personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandangnya, yang akan menjadi alat bukti kuat dalam proses hukum,” tambahnya.
Barang bukti yang disita meliputi empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat total brutto 6,27 gram, satu unit handphone Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu dompet hitam, satu tas sandang hitam, satu sekop dari sedotan plastik, serta satu kaleng rokok Dji Sam Soe.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas narkotika.