Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram dalam sebuah operasi di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Tiga pria asal Aceh ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 10.40 WIB. Ketiganya adalah Chairul Sani alias Dedek (33), Hasballah alias Balah (60), dan Maula Zikri (36).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih berdekatan. Chairul Sani ditangkap terlebih dahulu di area parkir sebuah masjid, sedangkan dua lainnya diamankan tak jauh dari lokasi, di belakang sebuah warung makan. Dari tangan Chairul Sani, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat bersih masing-masing 978 gram dan 981 gram, yang dikemas dalam plastik teh Cina Guanyinwang dan plastik makanan ringan merek Taro.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk membawa barang, serta dua unit ponsel sebagai alat komunikasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di sekitar areal masjid tersebut.
“Setelah informasi kami tindak lanjuti, tim segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka utama, Chairul Sani, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan,” ujar Calvijn.
Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan bahwa ketiga pelaku mengaku membawa sabu tersebut dari Kota Langsa, Aceh, dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Gerubak.
“Ketiganya mengaku hanya sebagai kurir. Namun demikian, kami tidak berhenti sampai di sini. Kami telah mengantongi identitas jaringan di atasnya, termasuk seorang yang disebut dengan nama Gerubak. Saat ini, pengejaran terhadap yang bersangkutan masih dilakukan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas seluruh jaringan peredaran gelap narkoba yang mencoba masuk dan melintas di wilayah Sumatera Utara.
“Sabu sebanyak ini jika beredar bisa merusak ribuan generasi muda. Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.