Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial SOFIAN alias IAN (37) berhasil ditangkap saat diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (14/4/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025) malam, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menanggapi informasi itu, tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di area yang dimaksud,” ujar AKP Verry.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba, S.H., dan Brigadir Aprido Tampubolon, S.H., melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan, pria itu mengaku bernama SOFIAN alias IAN.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto 2,58 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp265.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu bal plastik klip kosong, serta kotak bedak tempat menyimpan sabu.
“Dari interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama BOMBOM yang tinggal di Kampung Pompa, Kabupaten Batubara. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku BOMBOM belum berhasil diamankan,” terang AKP Verry.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik berupaya mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Verry.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami apresiasi dukungan masyarakat. Bersama-sama kita bisa mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.