Siantar Corner
No Result
View All Result
8 Agustus 2025 | 14:26 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Samsul Tarigan Divonis 16 Bulan Penjara, Rugikan Negara Rp 41 Miliar — Eksekusi Belum Dilakukan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
5 Agustus 2025 | 14:26 WIB
in Berita

Nama Samsul Tarigan kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II di Kebun Sei Semayang, Sumatera Utara. Meski telah berstatus terpidana, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut ini belum menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Putusan kasasi MA yang diterbitkan pada 13 Juni 2025 menolak upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Jupriyadi, MA mengembalikan hukuman seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai sebelumnya, yakni pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya, pada 20 November 2024, PN Binjai menyatakan Samsul Tarigan bersalah karena secara melawan hukum menguasai dan mengerjakan lahan perkebunan milik negara. Vonis tersebut didasarkan pada dakwaan tunggal jaksa penuntut umum terkait pelanggaran Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, baik Samsul maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding. Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan justru lebih ringan, yakni hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, sehingga Samsul tidak perlu menjalani hukuman selama tidak melakukan tindak pidana baru dalam masa percobaan tersebut.

Upaya kasasi yang diajukan terdakwa untuk membebaskan diri pun berbalik arah. MA justru mengembalikan putusan PN Binjai, yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Meski demikian, hingga kini Samsul Tarigan belum dieksekusi karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan, “Salinan putusannya belum kami terima. Itu yang menjadi dasar kami untuk mengeksekusi terpidana. Kita tunggu saja, mungkin dalam waktu dekat akan sampai.”

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Samsul menguasai lahan seluas 80 hektar milik PTPN II. Sekitar 75 hektar lahan tersebut ditanami kelapa sawit, sedangkan 5 hektar sisanya digunakan untuk usaha hiburan malam. Area hiburan yang awalnya bernama Titanic Frog tersebut kemudian berganti nama menjadi Café Flower.

Samsul bahkan mengajukan permohonan sambungan listrik ke PT PLN untuk operasional usaha tersebut, dengan permohonan diajukan pada 17 April 2017 dan mulai aktif pada 29 Mei 2017.

PTPN II Kebun Sei Semayang sendiri memiliki lahan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang berlaku hingga 18 Juni 2028.

Audit yang dilakukan PTPN II menunjukkan kerugian negara akibat penguasaan lahan oleh Samsul mencapai Rp 41 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik yang menanti langkah tegas penegak hukum untuk mengeksekusi putusan MA demi menegakkan supremasi hukum.(dtk/pr/sc)

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Siantar

Atlet Tarung Derajat Pematangsiantar Raih Juara 2 Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 12:19 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menerima audiensi dari Pengurus Cabang (Pengcab) dan atlet Tarung Derajat Kota Pematangsiantar di...

Read more
Siantar

“Agak Lari Kelen”, Gempita Kemerdekaan Run Meriahkan HUT ke-80 RI di Pematangsiantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 10:55 WIB
99

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata akan menggelar Gempita Kemerdekaan Run dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan...

Read more
Sumut

Siswa High Scope Dibekali Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan di Markas Brimob Sumut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 10:37 WIB
99

 Puluhan siswa-siswi dari High Scope Indonesia mengikuti Pelatihan Dasar Kepemimpinan yang digelar di Aula Dhira Brata, Ksatriaan K.E. Lumi, Mako...

Read more
Narkoba

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Amankan 10,37 Gram Barang Bukti

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 10:30 WIB
99

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten dengan mengamankan 10,37 gram sabu, seorang kurir,...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba