Siantar Corner
No Result
View All Result
7 Desember 2025 | 23:45 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Selamat, 48 Bidan PTT dan Tenaga Penyuluh Pertanian  Siantar Dapat  SK CPNS

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Agustus 2017 | 13:11 WIB
in Berita, Seremoni, Slide

Disela pelaksanaan rangkaian HUT RI ke 72, usai sidang paripurna DPRD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, Walikota Pematangsiantar menyerahan surat keputusan (SK) 44 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) bidan pegawai tidak tetap (PTT) dan 4 orang tenaga bantu penyuluh pertanian dilingkungan pemerintah kota Pematangsiantar, di ruang data jalan Merdeka no 6, rabu (16/8)

Penyerahan ini sesuai dengan keputusan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 7 tahun 2017 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dari program pegawai tidak tetap kementrian kesehatan dan keputusan menpan rb no 14 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dari program tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian kementrian pertanian dilingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2017.

Pemerintah kota Pematangsiantar telah melakukan berbagai upaya dan melaksanakan setiap tahapan dalam proses pengangkatan 48 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS), mereka yang sebelumnya merupakan bidan PTT puskesmas dan tenaga harian lepas bidang penyuluhan dinas pertanian diangkat menjadi CPNS melalui program kemenkes dan program kementrian pertanian Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Walikota mengatakan kepada para CPNS yang telah menerima surat keputusan, agar menjaga prilaku sebagai calon PNS, silahkan pelajari ketentuan perundang-undangan yang menyangkut aparatur sipil negara (ASN), secara umum kewajiban dan larangan seorang CPNS atau PNS diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Kepada para bidan CPNS Walikota berpesan, “saudari harus senantiasa siap dan hadir tepat waktu ketika masyarakat memerlukan, jagan biarkan masyarakat terlalu lama menunggu, tinggalkan pola lama seperti itu”, katanya.

Setelah menyerahkan surat keputusan, Walikota Hefriansyah, SE, MM selanjutnya melaksanakan rangkaian HUT RI ke 72 untuk mengukuhkan anggota paskibra kota Pematangsiantar di rumah dinas jalan MH Sitorus. (REL)

Share69Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Ternyata, Oknum Wartawan LS Terlibat Kasus Penganiayaan 

Editor: Dhev Fretes Bakkara
6 Desember 2025 | 16:23 WIB
99

Ternyata, LS juga berperkara kasus Penganiayaan yang dilaporkan oleh Leo Sihombing yang tak lain Keluarga Tersangka Dito. Bukan hanya dugaan...

Read moreDetails
Sumut

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Dua Kasus Viral Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Publik

Editor: Dhev Fretes Bakkara
5 Desember 2025 | 17:51 WIB
99

Polrestabes Medan kembali bergerak cepat menindaklanjuti dua kejadian terpisah yang viral di media sosial, masing-masing terkait dugaan kekerasan terhadap anak...

Read moreDetails
Berita

Timsus Anti Begal Segera Diluncurkan Kapolrestabes Medan, Bahas Kesiapan Bersama GODAMS

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Desember 2025 | 08:30 WIB
99

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menerima audiensi Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) pada...

Read moreDetails
Berita

Terima Rp 28 Juta, Oknum Wartawan Diduga Menipu Keluarga Tersangka

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 Desember 2025 | 23:06 WIB
99

Medan – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancurbatu, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka yang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Ternyata, Oknum Wartawan LS Terlibat Kasus Penganiayaan 

6 Desember 2025 | 16:23 WIB
99
Sumut

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Dua Kasus Viral Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Publik

5 Desember 2025 | 17:51 WIB
99
Berita

Timsus Anti Begal Segera Diluncurkan Kapolrestabes Medan, Bahas Kesiapan Bersama GODAMS

4 Desember 2025 | 08:30 WIB
99
Berita

Terima Rp 28 Juta, Oknum Wartawan Diduga Menipu Keluarga Tersangka

3 Desember 2025 | 23:06 WIB
99
Berita

Kapolrestabes Medan Kunjungi Pertamina, Tegas: Tangkap Penjual BBM Eceran 50 Ribu per Botol

2 Desember 2025 | 14:21 WIB
99
Headline

Tragedi Bencana Sumut: Ratusan Meninggal,37.889 KK terdampak

2 Desember 2025 | 12:45 WIB
99
Headline

Tragedi di Angin Nauli: Brimob Evakuasi Korban yang Ternyata Ibu Anggotanya

2 Desember 2025 | 12:02 WIB
99
Sumut

Lewati Jurang dan Longsor, Tim Del FM Bantu Warga Taput

2 Desember 2025 | 11:30 WIB
99
Berita

Jelang Akhir Tahun, Cabai Merah Andil Terbesar Deflasi di Siantar

2 Desember 2025 | 11:21 WIB
99
Berita

Gerombolan Pelaku Curas Beraksi di 25 Lokasi, Polsek Sunggal Amankan 7 Tersangka

1 Desember 2025 | 21:37 WIB
99
Headline

Polres Sibolga Lakukan Pendataan di Posko Tanggap Darurat, 56 Meninggal dan 2.255 Warga Mengungsi

1 Desember 2025 | 20:08 WIB
99
Siantar

Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir dan Tutup Rapat Paripurna Penetapan APBD Pematangsiantar TA 2026

1 Desember 2025 | 17:37 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport