Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK., MM. menunjukkan sikap humanis dengan mengembalikan satu unit sepeda motor milik korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) untuk dapat digunakan kembali dalam beraktivitas dan bekerja.
Sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 bernomor polisi BK 5709 AKM tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pembegalan yang menimpa Rivaldo Sagala, laki-laki berusia 23 tahun, seorang mahasiswa yang beralamat di Dusun III Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Saat itu korban bersama saksi, Tsya Dameuli Br. Silitonga, hendak pulang ke Patumbak dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022.
Secara tiba-tiba, dari arah belakang datang lima orang pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor matic, yaitu Scoopy warna merah dop dan Vario warna putih. Para pelaku mendekat dan memberhentikan korban, lalu salah satu di antara mereka menodongkan senjata tajam berbentuk sabit. Pelaku kemudian menyayat tangan kiri korban, memukul kepala korban dengan sabit, serta membacok bagian kening dan pelipis korban.
Setelah melakukan kekerasan, para pelaku merampas satu unit telepon genggam Samsung A70 milik korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kehilangan barang berharga sehingga melapor ke Polsek Medan Area untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Mhd Albi Ilham Barus, laki-laki 21 tahun, tidak bekerja, beralamat di Jalan Mahoni Pasar II Tembung. Pelaku diamankan di kawasan Pasar IV Tembung pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sehubungan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam BK 5709 AKM, pada tanggal 24 Oktober 2025 korban Rivaldo Sagala mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Kapolsek Medan Area melalui penyidik, dengan alasan kendaraan tersebut diperlukan untuk bekerja.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan, pada tanggal 28 Oktober 2025 Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK., MM. menyerahkan langsung barang bukti sepeda motor tersebut kepada korban di Mapolsek Medan Area.
Dalam penyerahan itu ditegaskan bahwa apabila barang bukti tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan, korban bersedia menyerahkannya kembali kepada penyidik. Korban juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolsek Medan Area dan jajaran atas kepedulian serta bantuan yang diberikan.
“Motor ini sangat penting untuk saya bekerja. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan seluruh anggota Polsek Medan Area atas perhatian dan bantuannya,” ujar Rivaldo dengan haru.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK., MM. menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti dengan sistem pinjam pakai merupakan bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, terutama korban kejahatan yang membutuhkan kembali barang miliknya untuk bekerja. Barang bukti tetap bisa digunakan dengan tanggung jawab penuh, dan bila dibutuhkan untuk proses hukum, akan dikembalikan kepada penyidik. Ini bagian dari pelayanan Polri yang humanis,” ujar Kompol Dwi Himawan Chandra.
Langkah cepat dan humanis yang dilakukan Kapolsek Medan Area tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai tindakan itu sebagai wujud nyata kehadiran Polri yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai semangat Polri Presisi.