Tim Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang perempuan bernama Nova Agustina di sebuah rumah di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi empat bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 1,26 gram netto, 12 lembar plastik klip kosong, satu pipet plastik (sendok sabu), serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal, Nova Agustina mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Buyung Triud (dalam penyelidikan) dengan harga Rp400.000 per gram, kemudian menjualnya kembali seharga Rp450.000 per gram. Dari setiap gram yang terjual, ia mengaku memperoleh keuntungan Rp50.000.
Tes awal terhadap barang bukti menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah perempuan yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara.
“Dulu, pelaku peredaran narkoba didominasi laki-laki. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tren keterlibatan wanita semakin meningkat, baik sebagai kurir, pengedar, maupun pemilik barang. Hal ini menjadi perhatian khusus kami karena menunjukkan bahwa jaringan narkotika kini menyasar semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Nova Agustina bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pemasok berinisial Buyung Triud yang masuk dalam daftar pencarian.